Percepatan Pembangunan TPA Regional : Atasi Masalah Sampah Wilayah Perkotaan

24 Feb 2023 09:56:38
Responsive image
... ... ... ...

Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur (Brida Jatim) menyajikan live show pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Live show ini terkait tentang Percepatan Pembangunan TPA Regional dengan tema "Atasi Masalah Sampah Wilayah Perkotaan" dengan host : Dr. Andriyanto, SH, M.Kes (Kepala BRIDA Jatim) dan narasumber :

1. Jempin Marbun, SH, MH (Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur)

2. Ir. Endah Rimbawati, MM (Kepala Bidang Ekonomi Pembangunan BRIDA Jatim)

3. Yang Sri Romadona, ST (Peneliti Ahli Pertama)

Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan semakin meningkatnya jumlah sampah yang timbul dan Kabupaten/Kota kewalahan mengatasi permasalahan sampah di daerah mereka maka jawa timur dinilai memerlukan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional terutama di wilayah perkotaan karena ketersediaan lahan yang terbatas.

Hal tersebut disebabkan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan semakin banyak jumlah industri yang tumbuh maka volume sampah makin meningkat untuk itu Pemerintah Provinsi mempunyai langkah-langkah untuk mengatasi problem tersebut.

Salah satunya Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional, dimana akan dibangun TPA Regional tersebut di 3 (tiga) wilayah yaitu :

1. Gerbangkertosusila kecuali Kab. Bangkalan dan Kota Surabaya

2. Kediri Raya

3. Probolinggo Raya

Tujuan dari TPA Regional adalah :

a. Mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah; 

b. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; 

c. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup; 

d. Menjadikan Sampah sebagai sumber daya; dan 

e. Mengubah perilaku masyarakat dalam Pengelolaan Sampah. 

Sasarannya adalah :

a. Peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam Pengelolaan Sampah; 

b. Peningkatan Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan; 

c. Peningkatan peran Pemerintah Provinsi, masyarakat dan swasta dalam Pengelolaan Sampah; dan 

d. Pengurangan dampak sosial dan dampak lingkungan dari Pengelolaan Sampah. 

Semoga semua usaha dan cita-cita Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan lingkungan hidup diberikan kelancaran dan kemudahan.