Tupoksi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR

- 20 October, 2018

Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : 

a. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup; 

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup; 

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup; 

d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan 

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan anggaran, keuangan, kelembagaan, hubungan masyarakat, dan protokol. 

2) Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

   a. Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan; 

   b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; 

   c. Pengelolaan administrasi keuangan; 

   d. Pengelolaan administrasi perlengkapan; 

   e. Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah; 

   f. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol; 

   g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; 

   h. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; 

   i. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang; 

   j. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; 

   k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan 

   l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : 

a. Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan; 

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan; 

c. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat; 

d. Menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian; 

e. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; 

f. Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi; 

g. Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; 

h. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan 

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.


Bidang Tata Lingkungan

1) Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, kajian dampak lingkungan, pemeliharaan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. 

2) Bidang Tata Lingkungan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi : 

   a. Perumusan kebijakan tata lingkungan; 

   b. Perumusan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan; 

   c. Perumusan kebijakan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 

   d. Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 

   e. Pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 

   f. Penyusunan status lingkungan hidup daerah; 

   g. Penyusunan, fasilitasi, validasi, pemantauan, dan evaluasi kajian lingkungan hidup strategis; 

   h. Pelaksanaan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup; 

   i. Pembinaan tata laksana analisis mengenai dampak lingkungan dan penilaian dokumen lingkungan serta proses persetujuan lingkungan; 

   j. Pemberian rekomendasi persetujuan lingkungan; 

   k. Pelaksanaan sosialisasi penataan lingkungan hidup kepada pemangku kepentingan; 

   l. Penyusunan kebijakan, pengembangan dan pelaksanaan penghargaan bidang lingkungan hidup terkait pelestarian sumber daya alam; 

   m. Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, penyusunan profil masyarakat hukum adat, pemberdayaan, kemitraan, pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di dua atau lebih daerah kabupaten/kota; 

   n. Pengembangan dan penilaian kinerja masyarakat/lembaga masyarakat/dunia pendidikan/filantropi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 

   o. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan; 

   p. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan perlindungan ozon; 

   q. Penyusunan profil dan pengembangan keanekaragaman hayati; 

   r. Pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan; 

   s. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pencadangan sumber daya alam; 

   t. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang tata lingkungan; dan 

   u. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas


Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

1) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis serta pengembangan fasilitas teknis pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun. 

2) Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

   a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan sarana prasarana, pengembangan investasi, penanganan dan pengelolaan sampah Regional, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; 

   b. Perumusan kebijakan pengangkutan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional; 

   c. Perumusan kebijakan kerjasama pengelolaan sampah antar daerah dalam Provinsi; 

   d. Pembinaan sumber daya masyarakat pengelola sampah TPA/TPST Regional; 

   e. Pengoordinasian dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana penanganan sampah di tpa/tpst regional; 

   f. Penetapan target pengurangan dan prioritas penanganan jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu; 

   g. Pengoordinasian pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota); 

   h. Pemberian rekomendasi persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; 

   i. Pemetaan potensi dan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun; 

   j. Pemantauan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, penimbunan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; 

   k. Penetapan stasiun peralihan antara (Intermediate Transfer Facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota; 

   l. Penyiapan teknologi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;

   m. Perumusan kebijakan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan sampah pada masyarakat/komunitas menuju lingkungan bersih, hijau dan lestari; 

   n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan 

   o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

1) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

2) Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

   a. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis pencegahan, penanggulangan, pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup media tanah, air, udara, dan laut; 

   b. Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan penyiapan sarana prasarana dan standardisasi bidang lingkungan; 

   c. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pemberian informasi peringatan dini, pengisolasian dan penghentian; 

   d. Pemberian rekomendasi persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) air limbah dan emisi; 

   e. Pelaksanaan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi sumber pencemar institusi dan non institusi; 

   f. Pengoordinasian pelaksanaan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 

   g. Pengembangan dan pelaksanaan penghargaan bidang lingkungan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 

   h. Penyusunan dan analisis data pendukung indeks kualitas lingkungan hidup; 

   i. Penyusunan profil emisi gas rumah kaca; 

   j. Pengoordinasian laboratorium lingkungan hidup; 

   k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan 

   l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

1) Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, pengaduan dan panaatan hukum lingkungan hidup. 

2) Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

   a. Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);

   b. Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);  

   c. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO); 

   d. Pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; 

   e. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 

   f. Pengembangan sistem informasi pengawasan, pengaduan dan penegakan hukum lingkungan hidup; 

   g. Pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup; 

   h. Pengkoordinasian kebijakan pengawasan, penanganan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan hidup; 

   i. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan; 

   j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup; dan 

   k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.


Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas