Profil

PROFIL DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TIMUR

- 20 October, 2018

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, dan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, BAPEDALDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur berubah menjadi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Provinsi Jawa Timur.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Kemudian melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, BAPEDAL berubah nama menjadi Badan Lingkungan HidupProvinsi Jawa Timur, dan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berubah menjadi DLH Provinsi Jawa Timuryang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. DLH Provinsi Jawa Timurmempunyai tugasmembantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan