Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Responsive image

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas, maka :

Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas :

a. Sekretariat, membawahkan :

   - Subbagian Umum dan Kepegawaian;

   - Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

b. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;

c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;

d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;

e. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan

f. UPT.