Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas, maka :
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
b. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
e. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
f. UPT.
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas, maka :
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahkan :
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
b. Bidang Tata Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
e. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
f. UPT.