Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, maka :
(1) Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
a. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Tata Lingkungan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
f. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, maka :
(1) Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur terdiri atas:
a. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bidang Tata Lingkungan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
d. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
e. Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
f. Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.