Rapat Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja ASN Tahun 2023

15 Mar 2023 14:36:25
Responsive image
... ... ... ... ... ... ... ...

Untuk menindaklanjuti hasil Sosialisasi Penerapan SKP ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 serta guna menambah wawasan terkait penggunaan hak cuti pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja ASN Tahun 2023 pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur (Jempin Marbun, SH., MH.). Dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (Faristian Marga Narinta, SH, MPA (Enhanced)).

Memberikan materi tentang Disiplin PNS, yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah atasan Langsung masing-masing. Pelanggaran disiplin PNS bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa (Ps. 26 (1)).

Atasan Langsung yang telah mengetahui dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa dan/atau tidak melaporkan kepada PYBM HD, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran disiplin = seluruh Tindakan/perbuatan yang bersifat negative karena bertentangan dengan PerUUan yang berlaku bagi masyarakat, maupun yang berlaku bagi PNS, baik itu yang berkaitan dengan kedinasan maupun yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang berupa melanggar kewajiban dan/atau larangan. 

Kewajiban PNS :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Pemerintah yg sah; 

2. Menjaga persatuandankesatuanbangsa; 

3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; 

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6. Menunjukkan integritas, keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan;

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

9. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

10. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; 

11. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

12. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

13. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan PPU;

14. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 

15. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; 

16. Memberikan kesempatan kepadabawahan untuk mengembangkan kompetensi;

17. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai ketentuan PPU 

Larangan sebagai PNS :

1. Menyalahgunakan wewenang; 

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; 

3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;

4. Bekerja pada Lembaga atau Organisasi Internasional tanpa izin/tanpa ditugaskan oleh PPK; 

5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM Asing kecuali ditugaskan oleh PPK;

6. Memiliki,menjual,membeli,menggadaikan,menyewakan,atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

7. Melakukan pungutan di luar ketentuan; 

8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara; 

9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan; 

10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

13. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; 

14. Memberikan dukungan kepada caPres/caWapres, Calon Kada/ Wakada, calon anggota DPR/DPD/DPRD 

Jenis Hukuman Disiplin :

1. Hukuman disiplin ringan terdiri atas: 

   a. Teguran lisan;

   b. Teguran tertulis; dan

   c. Pernyataan tidak puas secara tertulis. 

2. Hukuman disiplin sedang terdiri atas : 

   a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan; Penundaan KGB selama 1 tahun;

   b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; dan 

   c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan. Penurunan pangkat selama 1 tahun 

3. Hukuman disiplin berat terdiri atas: 

   a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; 

   b. Pembebasan dari jabatannya menjadi menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan 

   c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Semoga dengan kegiatan ini kita semua sebagai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur kinerjanya menjadi lebih baik dan dapat memberikan kesan yang baik kepada masyarakat yang selama ini menganggap PNS tidak mempunyai displin dan bekerja seenaknya saja tetapi mendapatkan penghasilan yang baik.



Berita Terpopuler
Card image cap

Pembinaan ASN dan Non ASN yang BERAKHLAK

20 Mar 2024 13:50:07

dlh-jatim

Dalam rangka peningkatan kapas...

Card image cap

Pengawasan Penataan Lingkungan Hidup Industri Kimia

15 Mar 2024 14:42:22

dlh-jatim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) P...

Card image cap

Aksi Bersih Negeri di Pantai Tiga Dermaga Pamekasan

13 Mar 2024 11:43:56

dlh-jatim

Sampah spesifik di pesisir dan...