UPT Laboratorium Lingkungan
UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;
b. pelaksanaan pelayanan uji laboratorium kualitas lingkungan kepada instansi pemerintah, industri dan masyarakat umum;
c. pelaksanaan pertimbangan teknis sebagai laboratoriumlingkungan rujukan di wilayah Provinsi;
d. pemberian pertimbangan hasil analisis laboratoris terhadap rekomendasi lingkungan hidup;
e. pelaksanaan pendampingan teknis di bidang laboratorium lingkungan;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.