UPT Laboratorium Lingkungan

UPT Laboratorium Lingkungan

UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT;

b. pelaksanaan pelayanan uji laboratorium kualitas lingkungan kepada instansi pemerintah, industri dan masyarakat umum;

c. pelaksanaan pertimbangan teknis sebagai laboratoriumlingkungan rujukan di wilayah Provinsi;

d. pemberian pertimbangan hasil analisis laboratoris terhadap rekomendasi lingkungan hidup;

e. pelaksanaan pendampingan teknis di bidang laboratorium lingkungan;

f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan

g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.