Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup dan tugas pembantuan dan menyelengaarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang lingkungan hidup; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.