Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan anggaran, keuangan, kelembagaan, hubungan masyarakat, dan protokol. 

 

Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

   a. Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan; 

   b. Pengelolaan administrasi kepegawaian; 

   c. Pengelolaan administrasi keuangan; 

   d. Pengelolaan administrasi perlengkapan; 

   e. Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah; 

   f. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol; 

   g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; 

   h. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; 

   i. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang; 

   j. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; 

   k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan 

   l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : 

a. Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan; 

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan; 

c. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat; 

d. Menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian; 

e. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah; 

f. Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi; 

g. Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian; 

h. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan 

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.