Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan anggaran, keuangan, kelembagaan, hubungan masyarakat, dan protokol.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
b. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
e. Pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol;
g. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
h. Pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
i. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
j. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
k. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
c. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
d. Menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
g. Menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
h. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.