Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, kajian dampak lingkungan, pemeliharaan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. 

Bidang Tata Lingkungan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi : 

   a. Perumusan kebijakan tata lingkungan; 

   b. Perumusan kebijakan perencanaan dan kajian dampak lingkungan; 

   c. Perumusan kebijakan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 

   d. Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 

   e. Pengoordinasian dan sinkronisasi pemuatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 

   f. Penyusunan status lingkungan hidup daerah; 

   g. Penyusunan, fasilitasi, validasi, pemantauan, dan evaluasi kajian lingkungan hidup strategis; 

   h. Pelaksanaan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup; 

   i. Pembinaan tata laksana analisis mengenai dampak lingkungan dan penilaian dokumen lingkungan serta proses persetujuan lingkungan; 

   j. Pemberian rekomendasi persetujuan lingkungan; 

   k. Pelaksanaan sosialisasi penataan lingkungan hidup kepada pemangku kepentingan; 

   l. Penyusunan kebijakan, pengembangan dan pelaksanaan penghargaan bidang lingkungan hidup terkait pelestarian sumber daya alam; 

   m. Peningkatan kapasitas masyarakat hukum adat, penetapan pengakuan masyarakat hukum adat, penyusunan profil masyarakat hukum adat, pemberdayaan, kemitraan, pendampingan, penguatan kelembagaan masyarakat hukum adat, hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di dua atau lebih daerah kabupaten/kota; 

   n. Pengembangan dan penilaian kinerja masyarakat/lembaga masyarakat/dunia pendidikan/filantropi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 

   o. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan; 

   p. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan perlindungan ozon; 

   q. Penyusunan profil dan pengembangan keanekaragaman hayati; 

   r. Pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan; 

   s. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pencadangan sumber daya alam; 

   t. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang tata lingkungan; dan 

   u. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.