Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. 

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

   a. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis pencegahan, penanggulangan, pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup media tanah, air, udara, dan laut; 

   b. Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan hidup, pembinaan dan penyiapan sarana prasarana dan standardisasi bidang lingkungan; 

   c. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pemberian informasi peringatan dini, pengisolasian dan penghentian; 

   d. Pemberian rekomendasi persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) air limbah dan emisi; 

   e. Pelaksanaan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pembersihan, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi sumber pencemar institusi dan non institusi; 

   f. Pengoordinasian pelaksanaan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; 

   g. Pengembangan dan pelaksanaan penghargaan bidang lingkungan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; 

   h. Penyusunan dan analisis data pendukung indeks kualitas lingkungan hidup; 

   i. Penyusunan profil emisi gas rumah kaca; 

   j. Pengoordinasian laboratorium lingkungan hidup; 

   k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan 

   l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.