Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis serta pengembangan fasilitas teknis pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan sarana prasarana, pengembangan investasi, penanganan dan pengelolaan sampah Regional, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
b. Perumusan kebijakan pengangkutan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional;
c. Perumusan kebijakan kerjasama pengelolaan sampah antar daerah dalam Provinsi;
d. Pembinaan sumber daya masyarakat pengelola sampah TPA/TPST Regional;
e. Pengoordinasian dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana penanganan sampah di tpa/tpst regional;
f. Penetapan target pengurangan dan prioritas penanganan jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
g. Pengoordinasian pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota);
h. Pemberian rekomendasi persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
i. Pemetaan potensi dan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun;
j. Pemantauan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, penimbunan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun;
k. Penetapan stasiun peralihan antara (Intermediate Transfer Facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau atas usulan dari Kabupaten/Kota;
l. Penyiapan teknologi pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
m. Perumusan kebijakan pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan sampah pada masyarakat/komunitas menuju lingkungan bersih, hijau dan lestari;
n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.