Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, pengaduan dan panaatan hukum lingkungan hidup. 

Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

   a. Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);

   b. Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);  

   c. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO); 

   d. Pelaksanaan penanganan dan penyelesaian pengaduan masyarakat; 

   e. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 

   f. Pengembangan sistem informasi pengawasan, pengaduan dan penegakan hukum lingkungan hidup; 

   g. Pengembangan kapasitas pejabat pengawas lingkungan hidup; 

   h. Pengkoordinasian kebijakan pengawasan, penanganan pengaduan dan penegakan hukum lingkungan hidup; 

   i. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan; 

   j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup; dan 

   k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.