Peningkatan Ketaatan Penggung Jawab Usaha/Kegiatan dalam Pengelolaan Lingkungan

Kamis (24/10) Pembinaan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan di Jember, dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit serta pelaku usaha/kegiatan yang berada di wilayah Bakorwil V Jember.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap pelaksanaan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sehingga penanggung jawab usaha/kegiatan dapat melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan dengan baik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur secara berkesinambungan telah melaksanakan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap penanggungjawab usaha/kegiatan di Jawa Timur. Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan secara langsung di lokasi kegiatan. Sedangkan pengawasan tidak langsung adalah pengawasan yang dilakukan melalui penilaian atau evaluasi terhadap pelaporan dokumen pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pada tahun 2023, DLH Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap 89 usaha/kegiatan dan pengawasan tidak langsung terhadap 310 usaha/kegiatan di jawa timur. Evaluasi dari hasil pengawasan langsung terhadap 89 usaha/kegiatan didapatkan 13,48% taat dan 86,52% tidak taat, sedangkan evaluasi dari pengawasan tidak langsung terhadap 310 usaha/kegiatan didapatkan 31,9% taat dan 68,1% tidak taat. Adapun aspek ketidaktaatan yang dominan yaitu aspek dokumen lingkungan, aspek pengendalian pencemaran air dan aspek pengelolaan limbah B3. DLH Provinsi Jawa Timur berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Jawa Timur dengan pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum yang optimal. Salah satu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah dengan melakukan pengawasan usaha /kegiatan secara berkesinambungan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Pada sambutannya melalui Zoom Meeting, Plt. Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Nurkholis menyampaikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum administratif menjadi hal yang penting dilakukan bila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran oleh penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap persetujuan lingkungan dan peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup. Nurkholis juga berujar "Melalui kegiatan pembinaan ini, kami mengharapkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di wilayah Bakorwil Jember dapat meningkatkan pengelolaan lingkungan di usaha/kegiatannya,  khususnya dalam melaksanakan dokumen lingkungan sesuai dengan matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengeloaan air limbah dan pengelolaan limbah B3"

Pada kegiatan ini juga dihadirkan narasumber dari RSUD Haryoto Kab. Lumajang menyampaikan pengalaman dalam melakukan pengelolaan lingkungan di RSUD Haryoto. Selain itu materi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang disampaikan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur serta Pengelolaan Limbah B3 dan Pelaporannya yang disampaikan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Jawa Timur. 

Banyak sekali pertanyaan dari peserta yang hadir salah satu dan yang paling sering ditanyakan adalah terkait pelaksanaan pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek) sulit dan biaya yang dikeluarkan besar karena menggunakan konsultan, apabila menggunakan konsultan yang bagus otomatis biaya yang dikeluarkan akan tinggi tetapi apabila menggunakan konsultan yang kualitasnya biasa saja pasti berefek hasil yang tidak maksimal karena sebagian besar konsultan yang ditunjuk belum mengetahui substansi dari Pertek tersebut dan berujung waktu penyelesaiannya lama. DLH Provinsi Jawa Timur telah memberikan sosialisasi dan pelatihan dalam pemodelan teknis pertek tersebut sehingga sangat mengapresiasi pemrakarsa yang dapat menyelesaikan sendiri perteknya tanpa konsultan. 

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan pelaku usaha/kegiatan dapat melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara baik serta memahami pengelolaan limbah B3 serta pelaporannya sesuai perundang-undangan.

Galeri Berita