Penertiban Barrier Eceng Gondok dan Bangunan Liar di Sekitar Kali Surabaya

Kamis (29/8) Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur kembali memantau Kali Surabaya dengan menurunkan dua tim baik jalur darat dan susur sungai yang dimulai dari Mlirip Mojokerto dan Wringinanom Gresik. Tim Patroli Air Terpadu Provinsi Jatim ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jatim, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS), dua NGO Lingkungan Hidup, dan lainnya.

Patroli air kali ini mengambil sampel limbah pada dua industri yaitu PT DSG dan DYS. Perwakilan DLH Jatim menyampaikan, dalam patroli air sebelumnya, pihaknya mengambil sampel limbah di outfall salah satu industri yang ditengarai tiga kali berturut-turut membuang limbah tidak sesuai baku mutu, yaitu PT DYS. Untuk itu tim patroli air kali ini juga mengambil sampel di outlet industri PT DYS, dan di industri PT DGS juga PT ADP. Nantinya tinggal menunggu hasil laboratorium, jika masih tidak sesuai baku mutu, maka tim penegakkan hukum DLH Jatim akan turun melakukan tindakan selaku pemegang regulasi izin dan pengawasan terhadap industri..

Koordinator Tim Patroli Air Terpadu Jatim yang juga NGO KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup), Imam Rochani mengatakan, Tim Patroli Air Terpadu Jatim akan tetap melakukan sosialisasi pada masyarakat. “Bulan depan rencananya ada tiga kali sosialisasi, sekaligus , memperingati hari sungai se dunia. Paling tidak, masyarakat memiliki kesadaran dan paham akan pentingnya menjaga lingkungan Kali Surabaya dan berarti bagi kehidupan masyarakat itu sendir,” katanya. Ia juga menyampaikan, selama berpatroli ternyata banyak dijumpai eceng gondok sepanjang Kali Surabaya yang juga menyulitkan tim berpatroli. Rencananya, dirinya berharap ada dana CSR (Corporate Social Responbility) yang turun untuk dibelikan mesin pencacah eceng gondok, agar nantinya bisa dimanfaatkan untuk pupuk dan pakan ternak bagi masyarakat bantaran sungai. “Dan nantinya dengan alat pencacah itu bisa bermanfaat bagi masyarakat bantaran sungai dan memiliki ekonomis dari eceng gondok,” katanya.

Selain melakukan pemantauan sepanjang Kali Surabaya, mereka juga merencanakan penentuan empat titik untuk pemasangan papan larangan agar warga masyarakat tidak mendirikan bangunan di sempadan dan bantaran sungai. NGO Garda Lingkungan, Didik Harimuko menambahkan selama berpatroli, dijumpai berbagai permasalahan gangguan terhadap ruang sungai, seperti berdirinya bangunan liar, perahu tambangan, dan eceng gondok yang menutup permukaan sungai. “Untuk itu masyarakat harus tahu bahwa kelestarian sungai harus dijaga. Karena Tim Patroli Air Terpadu Jatim juga tidak bisa bergerak tanpa ada dukungan masyarakat. Dari beberapa kali Rembuk Lingkungan maka diketahui kalau masyarakat juga sudah mulai tumbuh kesadaran terhadap lingkungan sungai,” katanya.

Berkaitan dengan banyaknya eceng gondok, perwakilan PJTI juga menyampaikan, pembersihan eceng gondok juga membutuhkan peran serta masyarakat. Dan PJT I siap untuk memberikan dukungan dana atau transfer teknologi agar masyarakat terutama kelompok masyarakat untuk turun dalam membersihkan dan mengelola eceng gondok di Kali Surabaya. Untuk keberadaan eceng gondok terpantau dari tim patroli air ternyata ada di tiga titik, yaitu di wilayah Cangkir Gresik, Desa Wringinanom Gresik, dan Kedurus (Bawah Jalan Toll) Surabaya. Selama ini pengangkatan eceng gondok yang dilakukan PJT I ditaruh di dumping area kemudian kalau eceng gondok kering baru diangkat ke tempat pembuangan akhir di Benowo.

Tim Patroli juga menemukan adanya bangunan liar yang sedang dibangun di bantaran sungai wilayah Wringinanom, akhirnya Satpol PP Jatim melangsungkan pengimbauan agar bangunan liar tersebut dilakukan pembongkaran. Terkait adanya barrier eceng gondok, Satpol PP Jatim juga akan mengirimkan surat resmi pemberitahuan pada masyarakat yang memasang barrier eceng gondok. Karena barrier eceng gondok akan menghambat aliran sungai.

Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas juga menyampaikan kalau pihaknya pernah melakukan invetarisasi bangunan liar yang ada di tiga desa (Desa Sumengko, Desa Lebaniwaras, dan Desa Wringinanom) di wilayah sungai Kali Surabaya. Selain pemasangan papan peringatan larangan, BBWS Brantas juga pernah melayangkan surat pada kepala daerah terkait. Sayangnya hingga kini belum ada tanggapan serius dari pemerintah daerah setempat.

Galeri Berita