Surabaya (10/12), Seluruh pegawai baik ASN maupun Non ASN wajib memiliki komitmen dan kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja, khususnya terkait pemenuhan disiplin ketentuan jam kerja, pelaksanaan senam/upacara/apel, etika dalam berperilaku/berucap/bersocial media, tertib administrasi dan menyusun penilaian kinerja (SKP) bulanan dan sebagainya. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan disiplin , bagaimana penerapan pelanggaran disiplin dan hukuman disiplin terhadap pegawai itu dijatuhkan serta menyamakan persepsi terkait implementasi kode etik dan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengenal lebih dalam terkait pengembangan citra diri ASN sebagai pelayan publik yang profesional, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan "Rapat, Monitoring dan Pembinaan Mental Pegawai Tahun 2024" pada hari Selasa (10/12). Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Nurul Muntasyiroh dan dihadiri seluruh pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur baik ASN maupun Non ASN, beliau menyampaikan bahwa pentingnya pembinaan kepegawaian untuk mengingatkan kembali para ASN akan tanggung jawab mereka dalam menaati aturan disiplin serta menjaga kode etik dan profesionalitas sesuai undang-undang.
Kepala Bidang PKPH ASN - BKD Provinsi Jawa Timur, Adina Fibriani, menyampaikan pada paparan materi yang diberikan bahwa tujuan kode etik PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, diantaranya adalah membina karakter dan memelihara rasa persatuan di lingkungan ASN, membangun kerja sama yang solid, serta mendorong etos kerja yang bermutu tinggi. Kode etik juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan kebangsaan para ASN agar mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Integritas ASN merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri sebagai aparatur pemerintah tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam kegiatan tersebut membahas juga terkait implementasi penegakan displin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disampaikan oleh Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Disiplin dan Jiwa Korsa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Faristian Marga Narinta yang akrab disapa dengan panggilan Rista, mengupas kewajiban dan Larangan PNS, disiplin pegawai serta jenis hukuman disiplin juga jenis pelanggaran displin PNS dan kewajiban pengawasan disiplin oleh atasan langsung atau pejabat yabg berwenang.
Sebagai penutup materi disampaikan oleh Moh Anwar selaku Konsultan Pengembangan Sumber Daya Manusia, beliau menyampaikan bagaimana kita melihat diri kita sendiri maka begitu jugalah kelakuan kita, secara otomatis kelakuan kita akan megikuti pandangan kita tentang diri kita sendiri. Pengembangan citra diri diharapkan dapat mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Selain itu dengan membangun citra diri yang positif, ASN diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Melalui diskusi interaktif, seluruh staf mendapatkan pemahaman mendalam tentang pentingnya etika, disiplin, dan peningkatan profesionalitas dalam menunjang tugas sebagai pelayan publik.