Sudah menjadi konsekuensi logis ketika usaha/kegiatan semakin berkembang pesat, maka potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan juga semakin meningkat. Dari 399 usaha/kegiatan manufaktur yang diawasi secara langsung dan tidak langsung oleh DLH Provinsi Jawa Timur, hanya sekitar 27,82% yang taat dalam melakukan upaya pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup. Di samping itu, masih ada 27 rumah sakit kelas B yang diawasi yang ketaatannya hanya mencapai 40%. Di samping itu, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur yang hanya mencapai 69,59 wajib dipertahankan dan ditingkatkan, sedangkan penerbitan izin usaha/kegiatan yang berindikasi semakin meningkat, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur perlu mengimbanginya dengan meningkatkan sinergi para Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang tersebar di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Salah satu intrumen penyeimbang yang dilakukan oleh DLH Provinsi Jawa Timur adalah melalui Rapat Koordinasi dan Peningkatan Kapasitas Pengawas Lingkungan Hidup. Gelaran khusus untuk para PPLH di Jawa Timur ini diselenggarakan di Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) III Malang Provinsi Jawa Timur (03/09/2024). "Pertemuan kita kali ini intinya adalah bagaimana kita supaya menyamakan persepsi, dan kedua meningkatkan kapasitas kita sebagai PPLH. Karena tugas kita sangat berat, sangat menantang", kata Kepala DLH Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun. "Tugas PPLH adalah menegakkan aturan dan menertibkan usaha/kegiatan sesuai izin yang diterbitkan", tambahnya. Menurut Jempin, jumlah industri di Jawa Timur berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 mencapai 5.331 usaha/kegiatan menengah dan besar, artinya tingkat pencemaran lingkungan semakin tinggi. Di sisi lain, potensi terjadinya kerusakan lingkungan juga semakin besar karena tingkat kesadaran masyarakat terhadap kualitas lingkungan hidup masih rendah, sedangkan jumlah PPLH se-Jawa Timur hanya sekitar 92 orang. "Ini tugas berat kita, tapi tetap semangat, ini tugas yang sangat mulia, dengan prinsip kita jaga integritas sehingga kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik", tambah Jempin. Sebagai penutup sambutan dan keynote yang disampaikan, Jempin kembali mengingatkan bahwa PPLH harus menjaga integritas, mampu menguasai permasalahan, dan tegas dalam bertindak.
Agar wawasan dan kapasitas para PPLH yang hadir dapat berkembang, DLH Provinsi Jawa Timur menghadirkan 2 orang narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu M. Luthfi Susanto, dan Dewi Sri Kurniawati yang keduanya merupakan PPLH Ahli Madya di Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, KLHK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengawasan dilakukan dengan 2 cara, yaitu pengawasan langsung, dan pengawasan tidak langsung. Untuk jenis pengawasan sendiri terdiri dari pengawasan reguler/rutin, dan pengawasan insidental. Salah satu pemicu dilakukannya pengawasan insidental adalah adanya pengaduan terkait dugaan terjadinya pencemaran lingkungan atau pelanggaran izin usaha/kegiatan. Satu-satunya kewenangan Pejabat Fungsional yang tercantum dalam Undang-Undang adalah kewenangan PPLH, sehingga kewenangan PPLH sangat besar, antara lain melaksanakan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaman audio visual; mengambil sampel; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; memeriksa peralatan; dan menghentikan pelanggaran tertentu.
Gelaran ini menjadi semakin hidup ketika para peserta bertanya dan menanggapi materi yang disampaikan oleh para narasumber. Beberapa peserta menyampaikan kondisi problematika pengawasan dan PPLH yang ada di Pemerintah Daerah. Mulai minimnya dan tidak sesuainya kompetensi yang dimiliki, jumlah SDM yang terbatas, sampai dengan tidak adanya jenjang karir yang jelas bagi PPLH di tingkat Pemerintah Daerah. Menjawab problematika yang ada di tingkat Pemerintah Daerah, narasumber menyampaikan bahwa kuncinya adalah koordinasi dan komunikasi karena PPLH tidak bekerja sendiri. Adanya Ikatan Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia (IWASI) yang dibentuk tanggal 6 Desember 2023, akan memudahkan para PPLH dalam bertukar informasi. IWASI merupakan organisasi profesi bagi para PPLH se-Indonesia. IWASI berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi, sharing/berbagi advis kebijakan, dan sarana pengembangan kompetensi dan kapasitas para PPLH. "Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas. Integritas adalah keharusan dalam menegakkan hukum, walaupun sulit merawatnya", pesan singkat dari salah satu narasumber (yrt).